Rabu, 12 Januari 2011

Sumber Daya Energi Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Nasional

PENDAHULUAN

     Bila kita mencermati kelangkaan energi yang terjadi saat ini dapat menjadi sebuah ancaman yang serius bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dimasa yang akan datang. Dikatakan demikian karena hal tersebut akan dapat mengganggu jalannya Pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan pada akhirnya nanti mengancam Ketahanan Nasional. Sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan Pembangunan Nasional adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut serta melaksankan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sedangkan Ketahanan Nasional itu sendiri menurut Wan Usman, adalah aspek dinamis suatu bangsa, meliputi semua aspek kehidupan untuk tetap jaya di tengah keteraturan dan perubahan yang selalu ada. Konsep Ketahanan Nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh  Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar, dan Ketahanan (kemajuan) suatu bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the stability idea of changes).
Keamanan Nasional yang mendukung suasana kondusif dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional sangat diperlukan, dimana Sistem Keamanan Nasional meliputi keamanan individu, kebebasan, jiwa dan harta individu dan keluarganya, keamanan publik yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan penyelenggaraan pemerintah negara, pelayanan dan pengayoman terhadap rakyat dan masyarakat; keamanan internal yang menyangkut pemeliharaan keamanan dalam negeri meliputi seluruh kehidupan rakyat, masyarakat, bangsa dan negara, pertahanan  nasional yang meliputi pemeliharaan keamanan kemerdekaan bangsa, kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keamanan vital national pada umumnya.
Pada masa akhir Pemerintahan Presiden Suharto Mei 1998 dimana stabilitas politik dan ekonomi di dalam negeri yang sempat terganggu yang diakibatkan antara lain karena kasus kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak), mungkin dapat terulang kembali pada masa pemerintahan SBY dengan diperlihatkan tanda-tanda berupa kecemasan para pelaku ekonomi akan prospek perekonomian Indonesia di masa yang akan datang akibat naiknya harga minyak dunia, kepastian penanganan kasus-kasus hukum, kondisi politik dan keamanan dalam negeri, sehingga mulai munculnya keraguan sebagian masyarakat terhadap kinerja lembaga-lembaga pemerintahan atau kemampuan Pemerintah SBY mengantisipasi kondisi yang seperti itu.
Hal lain yang perlu juga mendapat perhatian dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional adalah Lingkungan Hidup. Banyak faktor yang mempengaruhi lingkungan salah satunya efek rumah  kaca, polusi udara akibat pembakaran yang melepaskan karbon dioksida (CO2) dan menipisnya lapisan ozon akibat gas CFC (clorofluorocarbon) yang terlepas ke udara akibat dari pemakaian yang tidak seusai dengan prosedur dan lain-lain sehingga menyebabkan kita harus lebih sadar akan resiko yang membahayakan kelangsungan kehidupan di bumi ini.

PERMASALAHAN ENERGI DI INDONESIA

Permasalahan Energi di Indonesia yang meliputi :
·         Kebutuhan dan penyediaan energi listrik.
Menurut data yang diberikan pada rapat Panitia Teknis Sumber Daya Energi (PTE) ke 323, kapasitas sistem penyediaan energi listrik masih selalu lebih rendah dari daya yang dibutuhkan. Dari Neraca Daya Sistem Kelistrikan Indonesia terlihat bahwa beda antara daya yang dibutuhkan dan kapasitas sistem penyedia daya selalu bertambah besar. Kondisi ini merupakan tantangan yang harus dihadapi dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi yang ada. Neraca Daya Sistem Kelistrikan Indonesia.
·         Tantangan penyediaan sumber daya energi listrik.
Upaya untuk memenuhi kebutuhan energi menurut Kuntoro Mangkusubroto mempunyai sekurang-kurangnya enam tantangan berat, yaitu;
1.          Memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat. Pembangunan yang cepat dan dengan jumlah penduduk yang banyak, membutuhkan dukungan energi baik untuk kegiatan industri, transportasi, rumah tangga, maupun kegiatan-kegiatan lainnya. Di lain pihak cadangan sumber daya energi di Indonesia adalah terbatas.
2.          Masalah kesenjangan. Pembangunan juga memberikan dampak negatif yaitu masalah kesenjangan  khususnya antara kawasan barat dan timur serta antara desa dan kota yang belum teratasi sampai saat ini.
3.          Meningkatkan efisiensi energi, intensitas pemakaian energi di negara kita masih relatif tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN, apalagi dengan negara-negara maju. Intensitas energi yang tinggi ini menunjukkan bahwa kita masih memakai terlalu banyak energi untuk menghasilkan sejumlah produk.
4.          Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kualitas sumber daya manusia Indonesia relatif masih rendah dibanding dengan negara lain yang sama-sama sedang berkembang.
5.          Pendanaan. Ketersediaan dana kita, khususnya pemerintah sangat terbatas, sedangkan kebutuhan dana untuk sarana penyediaan energi yang meliputi produksi, pengolahan, penyaluran dan distribusi memerlukan dana besar dan teknologi yang maju.
6.          Mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Pembangunan energi yang berwawaskan lingkungan memerlukan dukungan teknologi yang handal dan memerlukan biaya yang tinggi.
·         Kebijakan Energi.
Beberapa kebijakan yang perlu ditempuh dalam pelaksanaan pembangunan energi, sebagai berikut:
1.          Intensifikasi energi. Kegiatan pencarian sumber energi dilaksanakan dengan berkesinambungan melalui kegiatan survey dan eksplorasi sumber-sumber energi diutamakan untuk meningkatkan cadangan sumber energi, terutama minyak bumi, gas bumi dan batubara.
2.          Prinsip konservasi diterapkan pada seluruh tahap pemanfaatan mulai dari pemanfaatan sumber daya energi sampai pada pemanfaatan akhir.
3.          Harga energi secara bertahap dan terencana diarahkan untuk makin tertuju kepada pembentukan harga yang mengikuti mekanisme pasar sesuai dengan nilai ekonominya.
4.          Pemanfaatan energi bersih lingkungan diberi prioritas dengan mengutamakan energi yang memproduksi pencemar paling rendah, namun layak secara teknis dan ekonomis.

POTENSI SUMBER ENERGI ALTERNATIF

·         Energi Fosil
Sumber daya energi di Indonesia yang penting dan mempunyai peran strategis adalah minyak bumi, gas bumi dan batubara. Pada hakekatnya tiga sumber daya alam ini adalah sumber daya fosil yang sangat berharga bagi pembangunan nasional, yang mempunyai fungsi sebagai sumber energi dan bahan baku industri dalam negeri serta sebagai sumber devisa negara.
·         Energi Baru dan Terbarukan
Energi baru dan terbarukan adalah energi yang pada umumnya sumber daya non fosil yang dapat diperbaharui atau bila dikelola dengan baik maka sumber dayanya tidak akan habis. Sumber energi yang termasuk baru adalah energi angin, energi surya dan energi samudera, sedang yang termasuk dalam energi terbarukan adalah biomassa, panas bumi, tenaga air dan energi nuklir.

Agar pemanfaatan sumber daya energi tersimpan tersebut dapat berkesinambungan, maka tindakan dalam  mengeksploitasi sumber daya energi tersimpan tersebut harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan secara rasional, antara lain :
1.      Memanfaatkan sumber daya energi baru dan terbarukan dengan hati-hati dan efisien seperti energi angin, air, panas bumi dan Biomassa.
2.      Penerapan prinsip konservasi pada seluruh tahap pemanfaatan mulai dari pemanfaatan sumber daya energi sampai pada pemanfaatan akhir.
3.      Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan (recycling).
4.      kegiatan intensifikasi energi dengan mencari sumber energi berkesinambungan melalui kegiatan survey dan eksplorasi sumber-sumber energi diutamakan untuk meningkatkan cadangan sumber energi, terutama minyak bumi, gas bumi dan batubara.
5.      Pemanfaatan energi bersih lingkungan dengan memperhatikan etika lingkungan.

KESIMPULAN :

·         Sumber Daya Energi diperlukan dalam rangka mendukung ketahanan nasional demi kelangsungan dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimasa yang akan datang sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan Pembangunan Nasional adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut serta melaksankan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·         Adanya peningkatan kebutuhan akan energi termasuk BBM, listrik dll sehingga perlu dipikirkan tentang usaha-usaha penghematan atas penggunaan energi minyak bumi, gas dan batubara yang merupakan sumber daya energi alam (fosil) yang terbatas/ akan habis dan tak dapat diperbaharui itu dengan sumber daya energi baru dan terbarukan yang pada umumnya sumber daya non fosil yang dapat diperbaharui atau bila dikelola dengan baik maka sumber dayanya tidak akan habis. Sumber energi yang termasuk baru adalah energi angin, energi surya dan energi samudra, sedang yang termasuk dalam energi terbarukan adalah biomassa, panas bumi, tenaga air dan energi nuklir.
·         Kapasitas sistem penyediaan energi listrik masih selalu lebih rendah dari daya yang dibutuhkan. Beda antara daya yang dibutuhkan dan kapasitas sistem penyedia daya selalu bertambah besar.
·         Kondisi ini merupakan tantangan bagi ketahanan nasional NKRI yang harus dihadapi dengan mengoptimalkan SDM dan pemanfaatan sumber daya energi yang ada,  jika hal ini tidak ditindak lanjuti maka lambat laun katahanan nasional kita terancam akan rapuh hanya karena dari segi sumber daya energi, maka  negara lain dengan mudah akan bisa menyusup kedalam NKRI. 

Sumber-sumber :
1.      UUD 1945 dan Amandemennya.
2.      Wan Usman, Daya Tahan Bangsa. Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional Universitas Indonesia, Jakarta, 2003. Hal. 4-5.
3.      Mengkusubroto, Kuntoro. Sambutan Menteri Pertambangan dan Energi pada Seminar Teknologi dan Keselamatan PLTN serta Fasilitas Nuklir, Jakarta, 1998. hal 3-7.
4.      Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan, Hari depan kita bersama, gramedia, Jakarta, 1988 Hal. 248-258.
5.      BAKOREN, Kebijakan Umum Bidang Energi. Hal 3 -11.
6.      Culp, Archie W., Prinsip-Prinsip Konservasi Energi. Hal 35-96.
7.      Internet : http://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_air.



Artikel Terkait :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog